Satu Data Kependudukan


Tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk (SP) yang ketujuh setelah Indonesia Merdeka. Sensus Penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali pada tahun yang berakhiran 0. Khusus untuk tahun 2020 sensus penduduk memiliki misi untuk mewujudkan “satu data kependudukan”. Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 menghadapi berbagai tantangan. Perubahan informasi di era revolusi industri 4.0, penduduk yang bergerak semakin cepat dan dinamis, termasuk transisi demografi tahap ketiga dimana penduduk semakin individualis dan mengutamakan privasi akan berdampak pada penurunan kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan berakibat pula pada penurunan jumlah reponden yang memberikan informasi dalam menjawab suatu survei (response rate).

Pada sisi lain, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah membangun inisiatif satu data dan disetujui pada tahun 2019 dengan terbentuknya Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data merupakan rancangan pemerintah untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data dengan tiga prinsip utama (satu standar data, satu metadata baru, dan satu portal data). Inisiatif Satu Data bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat dan terbuka. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik masyarakat secara luas.

Satu Data dengan menggunakan prinsip data secara terbuka dalam merilis data dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Sesuai dengan hal tersebut, dan untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan yang sangat cepat, pelaksanaan  SP2020 akan dilakukan dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus sebelumnya. Metode sensus yang selama beberapa periode sensus menggunakan metode tradisional, akan beralih ke metode kombinasi melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri.

Untuk meningkatkan response rate, SP2020 akan dilaksanaksanakan dengan memanfaatkan teknologi geospasial sebagai kerangka induk dalam proses pengumpulan data. Karena itu nanti dalam pencacahannya akan menggunakan tiga jenis alat yaitu paper and pencil interviewing (PAPI), computer aided web interviewing (CAWI), dan computer assited personal interviewing (CAPI). CAWI digunakan untuk pendataan mandiri sensus online melalui aplikasi WEB sehingga masyartakat Indonesia dapat melakukan pendataan secara mandiri dengan mengisi data pribadi atau keluarganya secara online, melalui aplikasi berbasis WEB. Pendataan pemutakhiran mandiri akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari-31 Maret 2020. Pada tahap mandiri ini diharapkan masyarakat dapat memperbaharui datanya sehingga petugas tidak perlu mengunjungi mereka. Cara ini sesuai kondisi masyarakat dengan mobilitas yang tinggi dan sulit untuk ditemui. SP2020 akan dilaksanakan berdasarkan data regristrasi penduduk, nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai salah satu indentitas individu.

Data kependudukan yang berkualitas dan dipercaya merupakan sumber data penting untuk pengoptimalan implementasi kebijakan pembangunan. Terdapat dua lembaga pemerintah di Indonesia dengan tugas utama mengumpulkan dan menghasilkan data kependudukan, yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik. Ditjen Dukcapil melaksanakan regristasi penduduk, BPS melakukan sensus dan survei.

Namun, Ditjen Dukcapil dan BPS memilki peran berbeda. Ditjen Dukcapil dengan cara regristrasi berbasis nomor induk kependudukan (NIK) beserta dokumen legal kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), KTP, semua peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, hingga status perkawinan dalam kartu keluarga. Bahkan beberapa kabupaten/kota sudah menerapkan pelayanan prima sebagai bentuk perubahan dan perkembangan teknologi dengan menawarkan pengurusan kependudukan selesai dalam waktu lebih singkat dua hingga tiga hari. Sedangkan BPS menghasilkan berbagai informasi kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) tahun 2018 yang dilakukan oleh BPS, penduduk usia 5 tahun keatas yang memiliki NIK 96,12 persen, sedangkan untk usia 0-4 tahun persentasenya lebih sedikit, mencapai 75,09 persen. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dengan usia balita dan usia remaja masih banyak yang belum memiliki kesadaran untuk memutakhirkan data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, meskipun sudah diwajibkan dan tertuang dalam undang-undang kependudukan. Masih diperlukan upaya perubahan pengumpulan data kependudukan yagn dilakukan oleh pemerintah melalui sensus penduduk.

Pada tahun 2020, ada 54 negara termasuk Indonesia yang melakukan sensus penduduk dan perumahan sebagaimana disetujui pada saat sidang ke 46 Statistical Commission dan diadopsi oleh United Nations Economic and Social Council.

Sensus penduduk dan perumahan sebagai salah satu sumber data utama untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan serta program pengembangan sosial ekonomi inklusif dan kelestarian lingkungan. Selain itu, untuk pengukuran kemajuan agenda tahun 2030 yang tertuang pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Hasil sensus penduduk untuk perencanaan berbagai kebutuhan pembangunan, dari bidang kesehatan, kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastuktur. Informasi tingkat kelahiran dan kematian contohnya, diterjemahkan menjadi besaran kebutuhan akan layanan kesehatan dan keluarga berencana dala upaya mencapai target. Informasi yang sama menjadi dasar proyeksi jumlah penduduk pada masa yang akan datang.

Perbedaan data kependudukan yang dihasilkan oleh berbagai kementrian dan lembaga telah menjadi perhatian pemerintah. Sebagai contoh, jumlah penduduk Indonesia tahun 2018 menurut Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Q4, 2018) 263,9 juta jiwa dan menurut BPS 264,2 juta jiwa hasil proyeksi penduduk 2015-2045. Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep, definisi, dan metode pengumpulan data. Dalam regristasi penduduk oleh Ditjen Dukcapil, penduduk adalah mereka yang terdaftar dalam KK atau memilik KTP, sedangkan dalam sensus/survei oleh BPS, penduduk adalah mereka yang telah tinggal paling sedikit selama enam bulan di tempat yang ditemui petugas saat sensus atau telah tinggal kurang dari enam bulan namu berniat menetap.

Sensus penduduk bersifat rahasia, artinya identitas individu seperti nama, alamat tempat tinggal, hanya diketahui oleh petugas pada saat pengumpulan data. Dalam proses pemasukan dan pengolahan data digunakan kode indetitas individu. Jadi, informasi tentang siapa penduduk miskin misalnya, tidak diungkap dalam hasil sensus/survei. Yang diungkap adalah berapa banyak penduduk miskin di suatu daerah atau wilayah.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan menjawab yang benar dalam sensus penduduk tahun 2020. Keberhasilan SP2020 sangat tergantung pada kerja sama yang baik dari semua pihak serta dukungan dalam menyukseskan kegiatan sensus penduduk. Hasil dari sensus penduduk ini akan diperolah data penduduk berdasarkan tempat tinggal domisili dan berdasarkan NIK sesuai dengan tujuan sensus penduduk 2020 yaitu menyediakan data jumlah, komposisi, ditribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.




Oleh : Bayu Pratama
Statistisi BPS Kabupaten Pandeglang

Tulisan ini dimuat di Surat Kabar Banten POS tanggal 4 Januari 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu Data Indonesia : Memahami Data Kemiskinan

Kesetaraan Gender

Hidup adalah sebuah Perjalanan