Satu Data Kependudukan
Tahun 2020
Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk (SP) yang ketujuh
setelah Indonesia Merdeka. Sensus Penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali
pada tahun yang berakhiran 0. Khusus untuk tahun 2020
sensus penduduk memiliki misi untuk mewujudkan “satu data kependudukan”. Pelaksanaan
Sensus Penduduk 2020 menghadapi berbagai tantangan. Perubahan informasi di era
revolusi industri 4.0, penduduk yang bergerak semakin cepat dan dinamis,
termasuk transisi demografi tahap ketiga dimana penduduk semakin individualis
dan mengutamakan privasi akan berdampak pada penurunan kepercayaan kepada
lembaga pemerintah dan berakibat pula pada penurunan jumlah reponden yang
memberikan informasi dalam menjawab suatu survei (response rate).
Pada sisi lain,
pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah membangun inisiatif satu data
dan disetujui pada tahun 2019 dengan terbentuknya Perpres No. 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia. Satu Data merupakan rancangan pemerintah untuk
mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data dengan tiga prinsip utama
(satu standar data, satu metadata baru, dan satu portal data). Inisiatif Satu
Data bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat dan terbuka. Dengan
demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan
secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan
data publik masyarakat secara luas.
Satu Data dengan
menggunakan prinsip data secara terbuka dalam merilis data dengan tujuan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Sesuai dengan
hal tersebut, dan untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan yang sangat
cepat, pelaksanaan SP2020 akan dilakukan
dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus
sebelumnya. Metode sensus yang selama beberapa periode sensus menggunakan
metode tradisional, akan beralih ke metode kombinasi melalui pemanfaatan data
administrasi kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri.
Untuk
meningkatkan response rate, SP2020
akan dilaksanaksanakan dengan memanfaatkan teknologi geospasial sebagai
kerangka induk dalam proses pengumpulan data. Karena itu nanti dalam
pencacahannya akan menggunakan tiga jenis alat yaitu paper and pencil interviewing (PAPI), computer aided web interviewing (CAWI), dan computer assited
personal interviewing (CAPI). CAWI digunakan untuk pendataan mandiri sensus
online melalui aplikasi WEB sehingga masyartakat Indonesia dapat melakukan
pendataan secara mandiri dengan mengisi data pribadi atau keluarganya secara
online, melalui aplikasi berbasis WEB. Pendataan pemutakhiran mandiri akan dilaksanakan mulai tanggal 15
Februari-31 Maret 2020. Pada tahap mandiri ini diharapkan masyarakat dapat
memperbaharui datanya sehingga petugas tidak perlu mengunjungi mereka. Cara ini
sesuai kondisi masyarakat dengan mobilitas yang tinggi dan sulit untuk ditemui.
SP2020 akan dilaksanakan berdasarkan data regristrasi
penduduk, nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai salah satu
indentitas individu.
Data
kependudukan yang berkualitas dan dipercaya merupakan sumber data penting untuk
pengoptimalan implementasi kebijakan pembangunan. Terdapat dua lembaga
pemerintah di Indonesia dengan tugas utama mengumpulkan dan menghasilkan data
kependudukan, yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik. Ditjen Dukcapil melaksanakan
regristasi penduduk, BPS melakukan sensus dan survei.
Namun, Ditjen
Dukcapil dan BPS memilki peran berbeda. Ditjen Dukcapil dengan cara regristrasi berbasis nomor induk kependudukan
(NIK) beserta dokumen legal kependudukan, seperti kartu
keluarga (KK), KTP, semua peristiwa kependudukan seperti kelahiran,
kematian, perpindahan, hingga status perkawinan dalam kartu
keluarga. Bahkan
beberapa kabupaten/kota sudah menerapkan pelayanan prima sebagai bentuk
perubahan dan perkembangan teknologi dengan menawarkan pengurusan kependudukan
selesai dalam waktu lebih singkat dua hingga tiga hari. Sedangkan BPS menghasilkan berbagai informasi kependudukan untuk perencanaan
dan evaluasi pembangunan.
Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) tahun 2018 yang
dilakukan oleh BPS, penduduk usia 5 tahun keatas yang memiliki NIK 96,12
persen, sedangkan untk usia 0-4 tahun persentasenya lebih sedikit, mencapai
75,09 persen. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dengan usia balita dan usia
remaja masih banyak yang belum memiliki kesadaran untuk memutakhirkan data
kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, meskipun sudah
diwajibkan dan tertuang dalam undang-undang kependudukan. Masih diperlukan
upaya perubahan pengumpulan data kependudukan yagn dilakukan oleh pemerintah
melalui sensus penduduk.
Pada tahun 2020, ada 54 negara termasuk Indonesia yang melakukan sensus
penduduk dan perumahan sebagaimana disetujui pada saat sidang ke 46 Statistical Commission dan diadopsi oleh
United Nations Economic and Social
Council.
Sensus penduduk dan perumahan sebagai salah satu sumber data utama untuk
merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan serta program pengembangan
sosial ekonomi inklusif dan kelestarian lingkungan. Selain itu, untuk
pengukuran kemajuan agenda tahun 2030 yang tertuang pada tujuan pembangunan
berkelanjutan (SDGs).
Hasil sensus
penduduk untuk perencanaan berbagai kebutuhan pembangunan, dari bidang
kesehatan, kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastuktur.
Informasi tingkat kelahiran dan kematian contohnya, diterjemahkan menjadi
besaran kebutuhan akan layanan kesehatan dan keluarga berencana dala upaya
mencapai target. Informasi yang sama menjadi dasar proyeksi jumlah penduduk
pada masa yang akan datang.
Perbedaan data
kependudukan yang dihasilkan oleh berbagai kementrian dan lembaga telah menjadi
perhatian pemerintah. Sebagai contoh, jumlah penduduk Indonesia tahun 2018
menurut Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam
Negeri (Q4, 2018) 263,9 juta jiwa dan menurut BPS 264,2 juta jiwa hasil
proyeksi penduduk 2015-2045. Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep,
definisi, dan metode pengumpulan data. Dalam regristasi penduduk oleh Ditjen
Dukcapil, penduduk adalah mereka yang terdaftar dalam KK atau memilik KTP,
sedangkan dalam sensus/survei oleh BPS, penduduk adalah mereka yang telah
tinggal paling sedikit selama enam bulan di tempat yang ditemui petugas saat
sensus atau telah tinggal kurang dari enam bulan namu berniat menetap.
Sensus penduduk
bersifat rahasia, artinya identitas individu seperti nama, alamat tempat
tinggal, hanya diketahui oleh petugas pada saat pengumpulan data. Dalam proses
pemasukan dan pengolahan data digunakan kode indetitas individu. Jadi,
informasi tentang siapa penduduk miskin misalnya, tidak diungkap dalam hasil sensus/survei. Yang
diungkap adalah berapa banyak penduduk miskin di suatu daerah atau wilayah.
Masyarakat diharapkan
ikut berpartisipasi dengan menjawab yang benar dalam sensus penduduk tahun 2020. Keberhasilan
SP2020 sangat tergantung pada kerja sama yang baik dari semua pihak serta dukungan dalam menyukseskan kegiatan sensus
penduduk. Hasil dari sensus penduduk ini akan diperolah data penduduk
berdasarkan tempat tinggal domisili dan berdasarkan NIK sesuai dengan tujuan
sensus penduduk 2020 yaitu menyediakan data jumlah, komposisi, ditribusi, dan
karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Oleh : Bayu Pratama
Statistisi BPS Kabupaten Pandeglang
Tulisan ini dimuat di Surat Kabar Banten POS tanggal 4 Januari 2020
Tulisan ini dimuat di Surat Kabar Banten POS tanggal 4 Januari 2020
Komentar
Posting Komentar